Categories: travel

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang harus dipertimbangkan ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor tidak hanya melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi juga biaya yang harus dikeluarkan.

Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Untuk pembuatan paspor biasa, biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk pembuatan paspor elektronik, biayanya adalah Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.355.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Biaya tersebut mencakup berbagai proses administratif yang harus dilalui, mulai dari pengisian formulir, pengambilan foto, hingga perekaman data biometrik. Selain itu, biaya tersebut juga mencakup pengiriman paspor ke alamat yang ditentukan.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti biaya pengurusan visa, biaya pengurusan dokumen pendukung, dan biaya lainnya yang mungkin diperlukan selama proses pembuatan paspor. Oleh karena itu, sebaiknya calon pemohon paspor mempersiapkan dana yang cukup untuk menghindari keterlambatan atau kendala lain selama proses pembuatan paspor.

Meskipun biaya pembuatan paspor tergolong cukup tinggi, namun memiliki paspor yang valid merupakan investasi yang penting bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan identitas resmi yang diterima secara internasional dan diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dengan memiliki paspor yang valid, seseorang dapat dengan mudah melakukan perjalanan ke berbagai negara tanpa harus khawatir tentang masalah administratif. Oleh karena itu, biaya pembuatan paspor sebaiknya dianggap sebagai investasi untuk memudahkan perjalanan ke luar negeri di masa depan.

Article info