Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang bisa merugikan mereka secara fisik maupun psikologis.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak seringkali terjadi di berbagai tempat, baik di rumah, sekolah, tempat kerja, maupun di tempat umum. Bentuk pelecehan tersebut bisa berupa pelecehan seksual, kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis. Menurut Kemen PPPA, pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemen PPPA juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi. Dengan melaporkan kasus tersebut, maka korban akan mendapatkan perlindungan serta pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Kemen PPPA juga menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi korban pelecehan agar mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan tidak dapat dibiarkan terus berlangsung. Kemen PPPA sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan perempuan dan anak-anak, terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan. Semua pihak, baik individu maupun lembaga, diharapkan dapat bersinergi dalam memberantas pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi mereka.