Categories: kuliner

Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada sebagian masyarakat yang masih bingung apakah kepiting termasuk makanan halal atau haram dalam agama Islam.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting merupakan salah satu jenis hewan laut yang memiliki ciri-ciri halal, yaitu memiliki insang, sisik, dan bertelur.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengonsumsi kepiting agar tetap dianggap halal. Hal pertama adalah memastikan kepiting tersebut mati dengan cara disembelih, bukan dengan cara dimasak hidup-hidup. Selain itu, kepiting juga harus dimasak dengan cara yang benar dan bersih agar terhindar dari kontaminasi bahan haram.

Selain itu, perlu diingat bahwa dalam agama Islam, makanan halal juga harus tayyib, atau baik dan bersih. Oleh karena itu, pastikan kepiting yang akan dikonsumsi berasal dari tempat yang terpercaya dan higienis.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan kepiting adalah halal selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menikmati lezatnya kepiting sebagai salah satu makanan favorit kita.

Article info