PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak warga dalam menghirup udara bersih. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit yang disebabkan oleh polusi udara.
Menurut PDPI, polusi udara merupakan masalah serius yang dapat menyebabkan berbagai penyakit paru-paru, seperti asma, bronkitis, dan bahkan kanker paru-paru. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak secara tegas untuk mengurangi tingkat polusi udara di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Pemerintah perlu melakukan pembatasan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang menjadi sumber utama polusi udara.
Selain itu, PDPI juga menekankan pentingnya penghijauan kota sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara. Pemerintah perlu menggalakkan program penanaman pohon di berbagai wilayah perkotaan guna menyerap polutan udara dan menghasilkan oksigen.
Dengan memenuhi hak warga untuk menghirup udara bersih, diharapkan dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengurangi angka penyakit yang disebabkan oleh polusi udara. PDPI juga berharap agar pemerintah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi seluruh warga Indonesia.