PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan baik agar tidak memberatkan kesejahteraan pekerja.
Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai salah satu organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia, menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap kesejahteraan pekerja. Menurut PHRI, kenaikan PPN ini dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak pada kinerja perusahaan dan pekerja.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan terkait PPN ini. Salah satu saran yang diajukan adalah memberikan insentif atau keringanan pajak kepada perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Selain itu, PHRI juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana PPN oleh pemerintah. Dengan adanya transparansi, diharapkan dana PPN yang terkumpul dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih belum pulih akibat pandemi Covid-19, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjadi sangat penting. PHRI berharap pemerintah dapat memperhatikan saran-saran yang telah diajukan untuk memastikan kebijakan PPN 12 persen dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.