Categories: travel

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru di Indonesia:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan menjadi salah satu dokumen identitas yang diperlukan untuk proses pembuatan paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga harus menyertakan akta kelahiran asli atau fotokopi legalisir sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Akta kelahiran ini akan digunakan sebagai bukti identitas dan tanggal lahir Anda.

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal, Anda juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. SKCK ini akan menjadi salah satu persyaratan penting untuk membuat paspor baru.

4. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Jika Anda memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda juga dapat menyertakannya sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. SIM ini akan menjadi dokumen tambahan yang dapat digunakan sebagai bukti identitas Anda.

5. Pas Foto
Selain dokumen identitas, Anda juga harus menyertakan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang berwarna putih sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pas foto ini akan digunakan untuk proses pembuatan paspor.

6. Surat Izin Orang Tua (bagi yang di bawah umur)
Bagi yang masih di bawah umur, Anda juga harus menyertakan surat izin dari orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru. Selamat berperjalanan!

Article info