Pemprov DKI tetap laksanakan HBKB selama Ramadhan 1445 H
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan 1445 H. Meskipun bulan suci ini merupakan bulan yang penuh dengan ibadah dan kesucian, namun Pemprov DKI Jakarta tetap akan menjalankan kebijakan tersebut demi menjaga kebersihan udara dan mengurangi polusi.
HBKB sendiri merupakan kebijakan yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota, dengan cara membatasi penggunaan kendaraan bermotor selama satu hari dalam seminggu. Selama pelaksanaan HBKB, masyarakat diharapkan untuk menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki atau bersepeda, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Meskipun HBKB akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan, namun ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, jadwal pelaksanaan HBKB akan disesuaikan dengan jadwal berbuka puasa dan shalat tarawih, agar tidak mengganggu aktivitas ibadah umat muslim. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan udara dan lingkungan, serta pentingnya menggunakan transportasi umum untuk mengurangi polusi udara.
Dengan tetap melaksanakan HBKB selama bulan Ramadhan, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih bersih dan sehat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung gerakan go green dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang merusak lingkungan. Semoga dengan adanya kebijakan HBKB ini, Jakarta dapat menjadi kota yang lebih nyaman dan sehat untuk dihuni oleh seluruh masyarakatnya.